Laut Cina Selatan hingga saat ini masih menjadi titik panas permasalahan di kawasan karena Ceina mengeklaim hampir seluruh perairan di Laut Ceina Selatan. Negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, dan Filipina, termasuk Indonesia juga mengeklaim wilayah tersebut
ASEAN dan Cina telah sejak lama berusaha merumuskan Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct atau CoC) yang mengikat secara hukum guna menghindari konflik antarnegara yang saling bersengketa di wilayah tersebut, namun belum menemukan titik kesepakatan yang mengikat.
Pada 2002, disepakati DoC Laut Cina Selatan antara Cina dan negara-negara ASEAN. DoC merupakan perjanjian tidak mengikat yang menguraikan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai di perairan tersebut.
Cina mengklaim punya kedaulatan yang tidak dapat disangkal atas "Nanhai Zhudao" yang terdiri dari Dongsha Qundao, Xisha Qundao, Zhongsha Qundao, dan Nansha Qundao dan perairan di sekitarnya, serta memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas perairan terkait.
"Posisi Cina mengenai masalah Laut Cina Selatan konsisten. Kami siap untuk terus bekerja sama dengan Filipina untuk menangani perbedaan dengan baik melalui dialog dan konsultasi. Pada saat yang sama, kami akan mengambil tindakan tegas untuk secara tegas menjaga kedaulatan teritorial serta hak dan kepentingan maritim kami," ucap Wang Wenbin.