Jumat 15 Mar 2024 19:38 WIB

Terungkapnya Kode-Kode Khusus dalam Praktik Pungli di Rutan KPK

Hari ini sebanyak 15 tersangka praktik pungli di rutan KPK ditahan.

Red: Andri Saubani
Suasana sidang etik kasus pungli rutan KPK yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada Kamis (15/2/2024).
Foto: Republika/Rizky surya
Suasana sidang etik kasus pungli rutan KPK yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada Kamis (15/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Dadang Kurnia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri. Ternyata mereka memakai kode tersendiri dalam menjalankan aksi kriminalnya. 

Baca Juga

Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya per hari ini. 

Berdasarkan penyidikan, tim KPK menemukan adanya kode yang dipakai para tersangka saat melancarkan aksi pungli mereka. Salah satu kode yang dipakai ialah "banjir" guna menandakan adanya sidak. 

"HK (Hengki) dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/3/2024). 

Bahkan, para tersangka menggunakan istilah berkaitan hewan seperti kandang burung dan pakan jagung. "Kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," lanjut Asep.

Selain itu, ada istilah 'lurah’ yang digunakan para tersangka. Lurah merupakan orang yang ditugaskan mengumpulkan dan membagikan uang pungli dibantu koordinator tahanan (korting). 

Jabatan 'lurah' di rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur diemban oleh tersangka Muhammad Ridwan (MR). Adapun tersangka Mahdi Aris (MHA) bertindak sebagai 'lurah' di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan tersangka Sopian Hadi (SH) bertugas sebagai 'lurah' di rutan cabang KPK pada Gedung ACLC.

"Kaitan sebutan ‘korting’ adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," ujar Asep.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement