Selasa 26 Mar 2024 23:16 WIB

Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK yang Dipastikan tanpa Anwar Usman

Anies dan Muhaimin dikabarkan akan hadir pada sidang perdana, Rabu (26/3/2024).

Red: Andri Saubani
Barrier beton dan kawat berduri terpasang di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/3/2024). Pemasangan barrier dan kawat berduri ini disiagakan untuk pengamanan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) 2024. MK akan menggelar Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada besok, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut digelar untuk menindaklanjuti gugatan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Foto:

Diketahui sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' secara resmi mengajukan gugatan ke MK atas penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Kamis (21/3/2024). Pengajuan itu disebut meliputi sengketa hasil pemilu serta dugaan kecurangan lainnya yang mengiringi proses pemilu. 

"Kami datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan atas penyelenggaraan Pemilu 2024, bukan hanya soal perolehan hasil suara keputusan KPU yang kami gugat, tetapi juga dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil, dan banyak kejanggalan lain. Misalnya soal adanya bansos sebelum pemilu, dugaan keterlibatan aparat dan lainnya," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Kamis (21/03/2024). 

Ari mengatakan, gugatan ke MK kali ini juga berfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres kali ini. Sebab pencalonan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan sumber permasalahan dalam polemik Pilpres 2024. 

"Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi. Nah, kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024. Jadi kami ingin ada pemilu ulang tanpa ada Gibran sebagai cawapres," ujarnya. 

Ari menekankan sejatinya yang dipersoalkan tak melulu soal hasil Pilpres. Tetapi lebih jauh dan lebih dalam daripada itu adalah proses dan etikanya. 

"Jadi kami dari tim hukum AMIN bukan persoalan hasil saja, namun soal proses pemilu. Seharusnya pemilu dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak begitu karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempenguhi proses pemilu," ujarnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sengketa PHPU Pilpres 2024 di MK, yang sidang perdananya digelar Rabu (26/3/2024). "Kuasa hukum pilpres dari KPU adalah kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin kepada awak media, Selasa (26/3/2024).

Afif mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan jawaban dan bukti-bukti, serta strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Seluruh persiapan dilaksanakan di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. 

"Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," kata mantan komisioner Bawaslu RI itu.

photo
Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement