Selasa 02 Apr 2024 14:02 WIB

Klarifikasi Yusril Soal Penyataan 'Andaikan Saya Gibran' dalam Sidang Sengketa Pilpres

Yusril menilai kuasa hukum Ganjar-Mahfud mengutip makna pendapat itu dengan salah.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di  Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Foto:

"Jadi yang saya ucapkan adalah 'andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'," ujar Yusril.

Yusril lantas menjelaskan dalam filsafat hukum ada perdebatan tak berujung antara upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.

Menurut dia, dalam konteks penyelenggaraan negara, tak mungkin dilakukan upaya pencarian keadilan secara terus-menerus tanpa henti. Keputusan, kata dia, harus dibuat agar muncul kepastian hukum.

"Bahwa betul Putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik dan lain-lain tapi dari segi kepastian hukum Putusan 90 itu jelas sekali," ujar anggota Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran itu.

Penjelasan ahli dan pertanyaan dari Yusril serta Lutfi itu merupakan bagian dari sidang pemeriksaan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Ganjar-Mahfud. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU, sedangkan Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait.

Ganjar-Mahfud dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka turut meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Mereka mengajukan petitum tersebut karena meyakini pencalonan Gibran bermasalah dan menganggap telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement