Kamis 18 Apr 2024 06:49 WIB

Ada Puluhan Amicus Curiae Diterima MK, Termasuk dari Megawati dan Habib Rizieq

Ini kali pertama amicus curiae muncul dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Rep: Febryan A, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Tulisan tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Dok. Republika
Tulisan tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Kamis (18/4/2024), tercatat sudah 23 pihak mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jumlah pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae kemungkinan akan terus bertambah hingga majelis hakim tuntas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan pada 21 April 2024. Menurutnya, ini kali pertama amicus curiae muncul dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Baca Juga

Dia memastikan kesekretariatan MK menyerahkan semua dokumen pendapat sahabat pengadilan itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024. "Amicus curiae dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus, semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Namun, Fajar mengaku tidak tahu apakah pendapat sahabat pengadilan itu berpengaruh terhadap putusan majelis hakim. Dia menegaskan delapan hakim konstitusilah yang punya otoritas untuk menentukan apakah puluhan pendapat sahabat pengadilan itu diepritmbangkan atau tidak dalam proses pembuatan putusan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement