Senin 22 Apr 2024 14:31 WIB

Celah Penyebab Terjadinya Pelanggaran Pemilu Menurut MK

Ke depan Pemerintah dan DPR perlu melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu.

Red: Andri Saubani
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).  Dalam sidang tersebut para pemohon hadir langsung yaitu Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Foto:

MK menekankan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukanlah kewenangan dari MK. Hal itu disampaikan oleh hakim konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan sengketa PHPU Pilpres dari pemohon Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN'.

"Bahwa sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah berkenaan dengan kewenangan Mahkamah untuk mengadili pelanggaran yang berkaitan dengan proses pemilu, khususnya dalam hal ini pelanggaran yang bersifat TSM, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dengan berwenangnya Mahkamah untuk masuk pada nilai lebih dalam proses penyelenggaraan Pemilu tidak berarti lantas menegasikan segala proses penyelesaian sengketa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga lain di luar mahkamah," kata Ridwan dalam ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ridwan menekankan, penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi secara TSM terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Tepatnya vide Pasal 461 ayat 1 juncto Pasal 463 ayat 1 UU Pemilu. 

"Dalam konteks ini Mahkamah bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu, melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku," jelasnya.  

Ridwan melanjutkan, proses penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu menjadi sebuah database pengawasan, sekaligus sebagai rekam jejak perolehan suara masing-masing pasangan calon yang sewaktu-wakru dapat dibuka kembali untuk menjadi rujukan dalam persidangan PHPU di MK.

"Berdasarkan hal tersebut, meskipun Mahkamah tidak terkait pada hasil pelaksanaan kewenangan Bawaslu, akan tetapi momentum pelaporan atas pelanggaran administrasi dan proses Pemilu secara TSM kepada Bawaslu menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa hasil perolehan suara, sehingga dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran Pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan," tegasnya. 

Secara konkret, Ridwan menegaskan, posisi MK terhadap proses pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah memastikan lembaga pengawas pemilu telah secara seksama melakukan pengawasan dan penilaian dengan memberikan keputusan atau rekomendasi seusai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement