Senin 27 May 2024 07:28 WIB

Terkait Dugaan Oknum Densus Intai Jampidsus, TNI Jelaskan Acuan Bantu Mengamankan Kejagung

TNI jelaskan MoU jadi dasar polisi militer jaga Kejaksaan Agung

Red: Erdy Nasrul
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar.
Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi/
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan keberadaan polisi militer (POM) menjaga Gedung Kejaksaan Agung berikut beberapa pejabat Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari MoU (memorandum of understanding)yang ditandatangani kedua lembaga itu pada 6 April 2023.

Kapuspen TNI memastikan sampai saat ini bantuan personel polisi militer untuk menjaga keamanan di lingkungan Kejagung berjalan seperti biasa.

Baca Juga

“Pengamanan Kejaksaan Agung oleh Polisi Militer TNI dilaksanakan dengan dasar Kejaksaan Agung dan TNI menandatangani MoU Nomor 4 Tahun 2023 dan MoU Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada tanggal 6 April 2023,” kata Nugraha Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Ahad (27/5/2024).

Kerja sama itu mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, misalnya seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. “Itu ada dalam Pasal 7,” kata Nugraha.