Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Lies Sulistiani menyebut wajar bila ada permohonan perlindungan baru kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
“Kasus Vina Cirebon menjadi kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, banyaknya saksi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK menjadi sangat wajar,” kata Lies.
Selain itu, ia mengatakan bahwa banyaknya permohonan dapat terjadi karena para saksi khawatir terhadap keselamatan jiwanya, sehingga memerlukan jaminan perlindungan. “Selain perlindungan atas rasa aman, mungkin juga membutuhkan perlindungan bentuk lain, misalnya jaminan untuk tidak dipidanakan karena keterangan yang diberikannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa penting bagi LPSK untuk menelaah dengan baik posisi para saksi yang meminta permohonan perlindungan. “Apakah benar ia mempunyai keterangan penting dalam pengungkapan kasus tersebut, dan bersedia menyampaikan keseluruhannya dengan benar dan dengan iktikad baik? Juga apakah yang bersangkutan berada dalam keadaan yang potensial terancam jiwa dan keselamatannya," katanya.
Menurut dia, hal-hal tersebut perlu dipertimbangkan LPSK dalam menerima setiap permohonan perlindungan, sehingga dasar pemberian perlindungan bukan dikarenakan kasus tersebut viral.