Selasa 18 Jun 2024 07:05 WIB

Tiga Keanehan Pemeriksaan Hasto oleh KPK Menurut Pengamat

Tim kuasa hukum Hasto berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto:

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, lewat tim kuasa hukumnya telah mengadukan penyidik KPK ke Dewas KPK soal penyitaan ponsel milik Hasto. Tim kuasa hukum juga berencana mengajukan gugatan praperadilan.

 

"(Dewas) Telah menerima surat pengaduan kami tertanggal 11 Juni 2024," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di gedung ACLC KPK pada Selasa (11/6/2024).

Ronny menyebut kliennya mengadukan penyitaan ponsel Hasto ke Dewas KPK lantaran menduga ada kesalahan prosedur. Ronny turut membawa beberapa alat bukti dalam pelaloran itu seperti tangkapan layar saa pemeriksaan Hasto.

"Kita punya alat buktinya...Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini," ujar Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya melapor ke dewas KPK atas nama staf Hasto, Kusnadi. Ronny mengatakan laporan itu disampaikan karena HP Hasto disita dari tangan Kusnadi.

"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan," ungkapnya.

Ronny juga mengendus maksud lain dari pemeriksaan Hasto. Ronny mencurigai pemanggilan Hasto tujuannya bukan menggali keterangan. 

"Dugaan kami bahwa pemanggilan sekjen PDIP kemarin itu tujuannya bukan untuk memeriksa Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitan dengan perkara ini dengan cara yang ugal-ugalan," ujar Ronny.

Ronny menjelaskan awalnya ada penyidik KPK yang turun ke lobi untuk memanggil Kusnadi. Hanya saja penyidik itu, sebut Ronny, seolah-olah menyampaikan Hasto memanggil Kusnadi untuk masuk ke ruang pemeriksaan KPK.

“Kita punya alat buktinya, ketika kita dari kuasa hukum sedang doorstop. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami ambil Youtube dari salah satu TV nasional,” tutur Ronny.

Pada Kamis (13/6/2024), pengacara Hasto, Petrus Selestinus mengatakan, semula pihaknya akan mendampingi Kusnadi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, kata Petrus, dari konsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, penyidik kepolisian menyarankan agar tim pendamping hukum membawa permasalahan perampasan barang bukti oleh penyidik KPK tersebut ke majelis hakim praperadilan. 

“Mereka (Dittipidum Bareskrim) menilai suatu tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak bisa menjadi objek pelaporan pidana,” kata Petrus kepada Republika, Kamis (13/6/2024).

Petrus memahami saran dari konsultasi dengan Dittipidum Bareskrim Polri itu. Dan pihaknya, kata Petrus akan menjalankan rekomendasi kepolisian itu.

“Jadi atas saran dari Dittipidum Bareskrim tersebut, kami akan segera mengajukan permasalahan ini ke praperadilan,” kata Petrus.

Dia melanjutkan, akan segera menyusun materi praperadilan untuk segera dapat didaftarkan. “Kami akan segera mengajukan praperadilan. Bukan hanya terkait dengan penyitaan HP tersebut, tetapi juga terkait dengan penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap klien kami,” kata Petrus.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement