Namun setelah itu, A ditangkap oleh satuan Sabhara tersebut lalu dibawa ke Polsek Kuranji. Pada saat dibawa, A sempat melihat AM berdiri dan dikelilingi oleh para personel Sabhara yang disaksikan oleh A membawa pentungan, dan rotan.
“Setelah kejadian tersebut, A mengaku tidak pernah melihat AM kembali,” ujar Indira.
Tiba di Polsek Kuranji, pengakuan A, juga mendapati orang-orang lainnya yang ditangkap, dan diinterogasi. “Pada saat diperiksa tersebut, A mendapatkan tendangan dua kali pada bagian muka. Dan A disetrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami,” kata Indira.
Selanjutnya, dari Polsek Kuranji, A bersama-sama orang-orang yang ditangkap lainnya, dibawa ke Mapolda Sumbar. Semua yang ditangkap itu, disebutkan harus jalan jongkok, dan berguling-guling untuk masuk ke Mapolda Sumbar.
Beberapa yang ditangkap itu, termasuk A, dikatakan mengalami muntah-muntah. Sampai pada Ahad (9/6/2024) sekitar pukul 10:00 WIB, pihak Polda Sumbar meminta agar A, dan orang-orang yang ditangkap tidak mengulangi kesalahan.
“Korban A, dan korban-korban lainnya dibolehkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” begitu ujar Indira.
Beberapa jam setelah pulang dari Mapolda Sumbar, sekitar Pukul 11:55 WIB, geger kabar soal adanya tubuh yang mengambang di bawah Jembatan Aliran Batang Kuranji, di Jalan By Pass Km 9. Warga sekitar, pun membantu untuk menyelamatkan tubuh mengambang tersebut. Dan setelah diidentifikasi, diketahui bahwa tubuh mengambang tersebut adalah jenazah dari anak AM.
“Jenazah AM ditemukan dengan kondisi luka-luka lebam pada bagian pinggang sebelah kiri. Luka lebam pada bagian punggung, dan luka-luka lebam pada bagian pergelangan tangan serta siku. Jenazah AM, pun terlihat lebam membiru pada bagian pipi kiri, dan luka pada bagian kepala belakang yang masih mengeluarkan darah,” kata Indira.
Jenazah AM sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Pada Senin (10/6/2024), keluarga korban menerima salinan sertifikat kematian dengan Nomor:SK/34/VI/2024/Rumkit dari RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Dari keterangan sertifikat kematian tersebut, dikatakan bahwa terhadap jenazah AM sudah dilakukan autopsi. “Dan pada Bagian III sertifikat kematian, disebutkan pada poin 15 bahwa kematian AM tidak wajar. Dan pada poin 15 tersebut dilingkari pada bagian yang belum ditentukan,” kata Indira.
Namun begitu, dari pihak keluarga korban AM, memiliki kerabat di Polresta Kota Padang. Dan berdsarkan informasi yang diterima oleh pihak keluarga, disebutkan korban anak AM meninggal dunia akibat patah tulang rusuk.
“Ayah kandung korban AM mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, yang menyebutkan bahwa korban AM meninggal dunia akibat tulang rusuk patah enam buah, dan robek di bagian paru-paru,” sambung Indira.
Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto membantah personelnya menganiaya Afif Maulana. Afif ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji pada 9 Juni 2024. Menurut Ruly, Afif tidak ikut ditangkap polisi. Afif disebut Ruly mengajak saksi A untuk melompat, namun ditolak… pic.twitter.com/EN5emxwrnb
— Republika.co.id (@republikaonline) June 24, 2024