Senin 24 Jun 2024 18:00 WIB

Investigasi LBH Ungkap Kronologi Anak 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Usai Disiksa Polisi

Jenazah AM ditemukan warga pada Ahad lalu di bawah Jembatan Aliran Batang Kuranji.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Penyiksaan anak (ilustrasi).
Foto:

Dari penjelasan tersebut, pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana atas kematian AM. Laporan tersebut dilakukan ayah korban di Polresta Padang. Dan kepolisian setempat menerima laporan tersebut dengan menerbitkan laporan LP/B/409/VI/2024SPKT/POLRESTAPADANG/POLDA SUMATERABARAT.

Dan dari pelaporan tersebut, pihak keluarga meminta LBH Padang melakukan pendampingan hukum. LBH Padang pun kemudian melakukan penyelidikan awal peristiwa yang berujung pada kematian AM. Dari penyelidikan LBH Padang, kata Indira, patroli yang dilakukan Satuan Sabhara Polda Sumbar pada Ahad (9/6/2024) waktu subuh setempat, karena dasar informasi adanya aksi tawuran.

“Anak-anak tersebut dituduh akan melakukan aksi tawuran,” kata Indira.

Padahal, kata Indira, dari hasil patroli tersebut, tak ditemukan adanya indikasi terjadinya tawuran tersebut. Menurut Indira, semestinya Polda Sumbar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah atas suatu tindakan yang disebut sebagai tawuran tersebut.

“Selain AM, penyiksaan juga dilakukan terhadap lima orang anak, dan dua orang dewas yang berumur 18 tahun. Penyiksaan tersebut dengan temuan berupa luka-luka akibat pencambukan, penyetruman, pemukulan dengan rotan atau manau, penendangan langsung ke arah tubuh korban, juga luka-luka akibat sulutan (sundutan) rokok,” ujar Indira.

Atas temuan tersebut, LBH Padang mendesak Polda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan secara hukum dugaan perbuatan para anggotanya itu. Dan meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk terlibat dalam pengusutan hukum atas kasus kematian korban anak AM, dan anak-anak lainnya itu.

“Kami (LBH Padang), bersama-sama keluarga korban mendesak agar kepolisian dalam hal ini Polda Sumbar, dan Polrestabes Kota Padang segera mencari pelaku yang menyebabkan kematian pada korban anak AM, dan yang menyebabkan anak-anak lainnya mengalami luka-luka tersebut. Dan mendesak kepolisian untuk menghukum anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan kekerasan penyiksaan yang merenggut nyawa terhadap korban anak AM, dan melukai korban anak-anak lainnya itu,” kata Indira.

Terkait kasus tersebut, Kapolda Sumbar, Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono menegaskan akan mengusut tuntas temuan dan penyebab tewasnya korban anak AM tersebut.

“Saya bertanggung jawab penuh atas penyelidikan terkait kasus kematian anak AM ini,” kata dia melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (24/6/2024).

Menurut dia, sampai saat ini proses pengsutan kasus tersebut masih terus didalami. Dan dari pengusutan, kata dia, sementara ini Polda Sumbar sudah memeriksa sebanyak 40 orang saksi. 

“Sebanyak 30 saksi di antaranya adalah anggota Sabhara Polda Sumatera Barat yang pada saat itu (9/6/2024) melakukan pengamanan terhadap 18 pelajar yang akan tawuran di Kuranji,” kata Kapolda.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Suharyono, kepolisian memang menemukan dugaan kuat bahwa para pelajar tersebut akan melakukan aksi tawuran. “Hal tersebut dengan ditemukannya senjata tajam yang diambil dari 18 pelajar yang sebelumnya dilakukan pengamanan itu. Dan dari 18 pelajar tersebut, 17 di antaranya memang kita pulangkan ke keluarga masing-masing,” begitu ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement