Ia mengatakan apabila kedua DPO yang dikatakan fiktif maka penilaian penyidik salah saat penetapan DPO. "Awal penetapan DPO salah," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan dengan agenda keterangan saksi ahli masih berlangsung. Terdapat lima orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam persidangan kali ini.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya dilakukan terhadap Pegi Setiawan (PS) dan tidak ada tersangka lainnya yang terlibat.
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan.