Kamis 04 Jul 2024 09:39 WIB

Kapolda Sumbar dan LBH Padang Saling Bantah Pemicu Kematian Afif Maulana

Ada bekas sulut rokok, ada yang bekas dilecut dengan rotan, dan ada bekas tendangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur LBH Padang Indira Suryani.
Foto:

Selain itu, LBH Padang juga menemukan kejanggalan dalam posisi mayat anak AM saat ditemukan warga di aliran sungai Jembatan Kuranji. "Pada saat ditemukan, mayat anak AM dengan kondisi telentang dengan wajah muka menghadap ke atas. Dengan posisi bagian tangan terangkat-terbuka dengan tapak tangan mengepal," kata Indira.

Dari pengecekan langsung LBH Padang saat jenazah ditemukan, air sungai hanya sedalam 50-an sentimeter atau di bawah betis orang dewasa. Dari kejanggalan itulah, LBH Padang tidak lekas percaya begitu saja penyampaikan aparat.

"Dan ketika kami melihat ketinggian jembatan ke bawah, sekitar 20 meter, dan kami memperkirakan kalau dikatakan dia (anak AM) melompat, atau terpeleset, atau dia jatuh dari atas jembatan, maka kondisinya akan lebih remuk," kata Indira.

Fakta lain, Indira melanjutkan, adalah tentang kondisi tubuh saksi-saksi korban yang ditangkap bersama anak AM. Peristiwa Jembatan Kuranji berawal dari penangkapan sekitar 18 anak-anak yang dilakukan personel Sabhara Polda Sumbar, Ahad sekitar pukul 03.30 WIB. Para remaja itu disebut akan melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam.

LBH Padang pun mewawancarai tujuh anak dan remaja yang ditangkap. Saat ia mewawancarai mereka, tampak fisik tubuh anak-anak dan remaja tersebut sudah 'dilumuri' luka-luka.

"Tujuh orang tersebut, lima anak-anak. Dan dua kategori dewasa. Kami menemukan tanda-tanda kekerasan di dalam tubuh mereka. Ada yang bekas sulut rokok, ada yang bekas dilecut dengan rotan, dan ada bekas tendangan. Dan kami mengklarifikasi semua cerita yang mereka alami," kata Indira.

Menurut dia, luka-luka yang dialami tujuh anak-anak dan remaja itu membuka kesimpulan tentang luka-luka pada jasad AM juga akibat tindakan kekerasan dan penyiksaan yang sama. Indira menyebut, LBH Padang selama menjadi pendampingan hukum masyaraka, kerap menemui korban kekerasan yang selama ini juga dilakukan kepolisian.

Adapun tindakan kekerasan kepolisian dalam memproses orang-orang berperkara pidana sudah menjadi pembiaran selama ini. Kali ini, LBH Padang akan mengusut tuntas kasus itu.

Selanjutnya, Indira mengungkapkan, temuan lainnya terkait usaha menetralisisasi keadaan yang dilakukan kepolisian dalam menggeser dugaan perilaku kekerasan menjadi suatu peristiwa yang lumrah. Seperti, dia mencontohkan, dari cerita keluarga yang mengaku diminta kepolisian mengikhlaskan kematian anak AM.

Pembujukan agar ikhlas tersebut mulai dari desakan agar pihak keluarga menandatangani perjanjian tak melakukan penuntutan terhadap kepolisian. Sampai pada larangan autopsi sebagai desakan agar jasad anak AM langsung dimakamkan.

Indira menceritakan, ketika pihak keluarga anak AM datang ke Polsek Kuranji untuk melihat sekaligus langsung membawa jenazah anak AM, petugas malah menyodorkan dokumen. Dia pun heran dengan tindakan tiu.

"Keluarga diminta kemudian menandatangani surat tidak menuntut apa-apa. Dan itu sudah menjadi modus kepolisian untuk mengaburkan peristiwa kekerasan dan penyiksaan yang kami yakini menjadi sebab anak AM meninggal dunia," kata Indira. Dia tidak mengatakan apakah keluarga setuju dengan surat 'tak menuntut' itu.

Dilarang mendampingi autopsi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement