Kamis 04 Jul 2024 19:12 WIB

Alasan Kuasa Hukum Kecewa kepada Ahli Polda Jabar yang Sebut Status Tersangka Pegi Sah

Kuasa hukum Pegi menilai pernyataan ahli yang dihadirkan Polda Jabar membungungkan.

Red: Andri Saubani
Sidang praperadilan Pegi Setiawan masih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky kali ini, tim kuasa hukum Polda Jabar, selaku termohon praperadilan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Jakarta yaitu Agus Surono.
Foto:

Ahli dari tim hukum Polda Jabar, Prof Agus Surono mengungkapkan penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.

Prof Agus Surono menjelaskan alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar, mengetahui suatu peristiwa pidana. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.

"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," ucap dia menjawab pertanyaan termohon Polda Jabar, Kamis (4/7/2024).

Selain itu keterangan ahli, ia mengatakan dapat dijadikan alat bukti. Keterangan ahli, Prof Agus mengatakan harus memiliki kualifikasi di bidang tertentu.

"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ungkap dia.

Terkait alat bukti surat, ia mengatakan di pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Ia melanjutkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.

"Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement