Senin 22 Jul 2024 19:05 WIB

Novel dkk Mohon Putusan Sela Agar Proses Seleksi Capim KPK Ditunda, Ini Respons Ketua MK

MK tengah fokus menyidangkan PHPU Pilpres dan Pileg saat Novel mengajukan gugatan.

Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, memimpin jalannya sidang sengketa hasil Pileg DPD Sumbar.
Foto:

Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Pasal 82 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

"Jadi, memang kemudian selalu dijadikan pendirian MK, perkara Pengujian Undang-Undang di-hold (ditahan), dihentikan, karena memang sidang yang (PHPU) Pilpres itu sifatnya maraton, bahkan kami di hari Sabtu-Minggu pun sampai tidak libur," ucap Suhartoyo.

Di sisi lain, Suhartoyo menyebut permohonan yang dikabulkan dalam putusan sela tergantung kepada argumentasi hukum yang ditawarkan.

"Tapi memang MK pada titik untuk mengabulkan yang putusan sela, provisi itu, jarang sekali. Meskipun memang ada (yang dikabulkan). Itu artinya memang sangat dikaitkan dengan case by case (kasus per kasus) bagaimana relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan," ujar Suhartoyo.