Senin 22 Jul 2024 19:05 WIB

Novel dkk Mohon Putusan Sela Agar Proses Seleksi Capim KPK Ditunda, Ini Respons Ketua MK

MK tengah fokus menyidangkan PHPU Pilpres dan Pileg saat Novel mengajukan gugatan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, memimpin jalannya sidang sengketa hasil Pileg DPD Sumbar.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan permintaan putusan sela Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya dalam perkara uji materi Undang-Undang KPK sepenuhnya tergantung kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Novel Baswedan mengajukan uji materi UU KPK terkait pasal syarat minimal usia calon pimpinan KPK.

"Semua terserah nanti bagaimana rapat hakim menyikapi kalau tadi akan ada permohonan provisi," kata Suhartoyo selaku Ketua Majelis sidang panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Baca Juga

Pada mulanya, kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengajukan putusan sela yang salah satunya agar proses seleksi calon pimpinan KPK yang sedang berlangsung ditunda terlebih dahulu. Lakso mengatakan, perkara uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ini telah diajukan sejak bulan Mei 2024.

Akan tetapi, MK saat itu fokus menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 sehingga tidak bisa langsung menyidangkan perkara yang mereka ajukan. Sementara itu, pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029 telah berakhir pada 15 Juli 2024. Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menjatuhkan putusan sela dimaksud.

"Nantinya pada revisi ini kami juga mengajukan terkait dengan putusan sela, Yang Mulia, apabila diperkenankan agar pemohon kami tidak semakin jauh kehilangan haknya dan tetap mendapatkan dispensasi atau bisa juga prosesnya ditunda pada proses seleksi yang sedang berlangsung," ucap Lakso.

Mengenai hal itu, Suhartoyo mengatakan bahwa MK memang tengah fokus menangani perkara PHPU Pilpres dan Pileg saat Novel dan kawan-kawan mengajukan perkara tersebut. Menurut Suhartoyo, ketika MK melaksanakan kewenangan lain yang bersamaan dengan tahapan perkara pengujian undang-undang (PUU) maka tahapan persidangan PUU menyesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud.

 

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement