Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Pasal 82 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
"Jadi, memang kemudian selalu dijadikan pendirian MK, perkara Pengujian Undang-Undang di-hold (ditahan), dihentikan, karena memang sidang yang (PHPU) Pilpres itu sifatnya maraton, bahkan kami di hari Sabtu-Minggu pun sampai tidak libur," ucap Suhartoyo.
Di sisi lain, Suhartoyo menyebut permohonan yang dikabulkan dalam putusan sela tergantung kepada argumentasi hukum yang ditawarkan.
"Tapi memang MK pada titik untuk mengabulkan yang putusan sela, provisi itu, jarang sekali. Meskipun memang ada (yang dikabulkan). Itu artinya memang sangat dikaitkan dengan case by case (kasus per kasus) bagaimana relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan," ujar Suhartoyo.