Kamis 25 Jul 2024 15:44 WIB

Jaksa Ajukan Kasasi ke MA, tak Terima Putusan Bebas Ronald Tannur, Ini Alasannya

Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan memastikan akan melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT) selaku terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut.

“Ya, kita (kejaksaan) menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut,” kata Harli melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2024). Kata Harli tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Surabaya.

Baca Juga

Namun begitu, kata Harli melanjutkan, dari Kejagung sudah menyampaikan kepada tim JPU dalam kasus tersebut untuk segera menyiapkan memori kasasi. “JPU masih punya waktu untuk penyusunan memori kasasi selama 14 hari,” kata Harli.

Harli menerangkan alasan mengapa putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius tersebut harus dikasasi ke MA. Kata dia, kejaksaan tak terima dengan putusan bebas itu lantaran tak sesuai dengan tuntutan JPU. JPU pada saat penuntutan meminta majelis hakim PN Surabaya, agar memvonis Gregorius bersalah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera, perempuan 29 tahun meninggal dunia. Tuntutan JPU itu sesuai dengan dakwaan, yang menjerat Gregorius dengan Pasal 338 KUH Pidana.

Atas tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Gregorius 12 tahun penjara dan restitusi senilai Rp 263 juta. Akan tetapi, hakim dalam putusannya mengabaikan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU dengan vonis tak bersalah dan tak menjatuhkan pidana. Kata Harli, vonis bebas tersebut patut untuk dikoreksi. “Karena sepertinya hakimnya ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” begitu kata Harli.

Harli melanjutkan, penilaiannya tersebut melihat pertimbangan putusan hakim yang mengabaikan bukti-bukti perbuatan Gregorius. “Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu, hanya didasarkan tidak ada saksi. Dan itu sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penuntut umum, misalnya bukti CCTV,” begitu ujar Harli.

photo
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kronologi yang terungkap di persidangan.. baca di halaman selanjutnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement