Jumat 02 Aug 2024 09:19 WIB

Membelikan Istri Skincare, Apakah Termasuk Salah Satu Nafkah yang Harus Dipenuhi Suami?

Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib.

Red: A.Syalaby Ichsan
Produk skincare (ilustrasi). Skincare beretiket biru
Foto:

Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib. Nafkah istri di sini adalah kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi karena kata nafkah itu sendiri berkonotasi materi.

Sedangkan, kewajiban dalam bentuk non-materi, seperti memuaskan hajat seksual istri, tidak masuk dalam artian nafkah meskipun dilakukan suami terhadap istrinya. Kata yang selama ini digunakan secara tidak tepat untuk maksud ini adalah nafkah batin, sedangkan dalam bentuk materi disebut dengan nafkah lahir.

Bagaimana dengan nafkah berupa alat rias dan kecantikan? Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan bahwa wajib hukumnya bagi suami untuk memberikan istri alat-alat untuk membersihkan badan dan pakaiannya. Hal itu wajib sekalipun suami tengah tidak berada di samping nya karena istri masih memerlukan kebersihan sebagaimana ia perlu mengonsumsi lauk-pauk.

Di antara alat-alat kebersihan itu adalah daun sidr (semacam daun yang berfungsi sebagai sabun, dalam bahasa Jawa disebut godong widoro) dan sebagainya. Alat-alat kebersihan badan itu misalnya sisir, sikat gigi, dan juga minyak rambut, pelumas badan jika dibiasakan, dan produk perawatan kulit wajah seperti pada saat ini skincare.

Maka wajib hukumnya memberikan minyak atau kebutuhan perawatan kebersihan setiap satu pekan sekali kepada istri menurut kebiasaan yang ada. Untuk wanita hamil dalam idah talak ba'in dan istri yang suaminya sedang tidak ada di tempat, dia hanya memperoleh secukupnya un tuk menghilangkan kekusutan dan kotoran menurut pendapat mazhab Syafi'i.

Kemudian, suami juga diwajibkan untuk memberikan air untuk mandi wajib yang kewajibannya disebabkan oleh suami setelah berhubungan intim. Suami tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah berupa air wudhu kecuali bila dibatalkan (wudhu tersebut) oleh suami karena memegang istrinya.

Meski demikian, suami tidak diwajibkan memberikan minyak wangi kecuali untuk sekadar menghilangkan bau busuk. Suami tidak pula diwajibkan untuk memberi nafkah pada celak mata atau upah dokter perawatan kecantikan kulit wajah. Istri berhak menerima makanan, lauk-pauk, pakaian, dan alat kebersihan selama hari-hari sakitnya dan bisa men-tasarruf-kan (rekeningnya) untuk biaya obat dan lain-lainnya.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement