Kamis 15 Aug 2024 15:28 WIB

Enam Terpidana Ajukan PK, Pihak Keluarga Vina Makin Senang dan Ini yang Mereka Harapkan

Enam terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina mengajukan PK.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.
Foto:

Salah satu kuasa hukum keenam terpidana, Jutek Bongso, mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan puluhan saksi fakta dan ahli pada sidang PK nanti. ‘’Kami menghadirkan hampir 50 saksi ahli dan fakta. Nanti akan kami sortir lagi mana yang sangat penting. Yang pasti kami mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk enam terpidana itu,’” kata Jutek.

Selain saksi, kata Jutek, pihaknya juga sudah menyiapkan novum atau bukti baru.‘’Untuk novum, paling sedikit yang saya ingat itu ada empat novum,’’ katanya.

Adapun novum itu di antaranya adalah pencabutan keterangan dari Dede, pencabutan keterangan dari Liga Akbar serta keterangan Widi dan Mega. Selain itu, adapula keterangan saksi fakta yang melihat kejadian kecelakaan itu. ‘’Yang terbaru adalah percakapan Vina dan Widi. Kami mendapatkan ekstraksi dari handphone-nya Vina, yang menguatkan terakhir Vina itu masih percakapan dengan Widi pada jam 22.14 WIB,’’ katanya.

Jutek menambahkan, pihaknya juga akan memohon kepada majelis hakim di PN Cirebon untuk menghadirkan keenam terpidana. ‘’Itu kewenangan dari majelis. Masalah dikabulkan atau tidak, kami serahkan kepada yang mulia,’’ katanya.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement