Sabtu 17 Aug 2024 12:12 WIB

Kabid Kepemiluan MN KAHMI Nilai Dugaan Pencatutan KTP adalah Pidana Pemilu

Pencatutan NIK untuk mendukung calon perseorangan dinilai jadi persoalan klasik.

Red: Muhammad Hafil
Ramdansyah (kiri)
Foto: Dok Republika
Ramdansyah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga warga untuk mendukung calon perseorangan, kembali mencuat jelang Pilkada 2024. Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah mengatakan, dugaan pencatutan NIK untuk mendukung calon perseorangan merupakan persoalan klasik.

"Pernah terjadi pada pilkada di Jakarta tahun 2011/2012 lalu," ujar Ramdansyah.

Baca Juga

Ramdansyah mengatakan ada persoalan dasar hukum terkait dugaan pencatutan NIK untuk calon independen pilkada DKI 2024.

Pasalnya, calon tersebut sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU dimana tahapan tersebut diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.