Selasa 27 Aug 2024 20:30 WIB

8 WNA di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Diamankan, Diduga Lakukan Pelanggaran

WNA dari sejumlah negara terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Jakut

WNA dari sejumlah negara terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Jakut
Foto: Dok Istimewa
WNA dari sejumlah negara terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Jakut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kegiatan Operasi Jagratara ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Baca Juga

Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Ridho Sangari.

Sebelum kegiatan operasi dimulai, Kepala Kantor Imigrasi, Qriz Pratama, memberikan pengarahan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada seluruh personel yang ditugaskan.

"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," ujar Qriz saat memberi arahan dalam apel kesiapan kegiatan.

Adapun hasil dari Operasi Jagratara pada 21 Agustus 2024 lalu petugas berhasil melakukan pendataan terhadap 12 Warga Negara Asing yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan Apartemen tersebut (5 WN Nigeria, 2 WN Tiongkok, 2 WN Belanda, 1 WN Arab Saudi, 1 WN Kanada, dan 1 WN Irak).

Dari 12 Orang WNA yang berhasil didata, 8 di antaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, sedangkan 4 di antaranya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Keimigrasian sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya.

BACA JUGA: Indonesia Dinobatkan Sebagai Negara Paling Religius Versi Pew Research, Ini Alasannya

Dari 8 WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, 7 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, sedangkan satu orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili.

Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) dari ke 8 Warga Negara Asing tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kedelapan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement