Selasa 04 Feb 2025 12:45 WIB

Orang Kaya Konsumsi Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi, MUI: Haram!

Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu.

Rep: Muhyiddin/ Red: Gita Amanda
Warga membawa tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di Kawasan Bojong Gede, Kab Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji di pengecer/warung karena hal ini  menyulitkan masyarakat. Seorang warga Egi Kusuma (45) yang sudah menganti sejak pukul 06.00 pagi berharap semoga pasokan/penjualan gas bisa kembali normal sehingga mudahan masyarakat kecil dan tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga hanya untuk berburu gas.
Foto: Republika/Prayogi
Warga membawa tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di Kawasan Bojong Gede, Kab Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji di pengecer/warung karena hal ini menyulitkan masyarakat. Seorang warga Egi Kusuma (45) yang sudah menganti sejak pukul 06.00 pagi berharap semoga pasokan/penjualan gas bisa kembali normal sehingga mudahan masyarakat kecil dan tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga hanya untuk berburu gas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan hukum orang kaya mengonsumsi gas melon dan pertalite bersubsidi. Dalam Islam, menurut Kiai Miftah, haram hukumnya bagi orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu tersebut. 

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (4/2/2025). 

Baca Juga

Karena, lanjut dia, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara, pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.  "Sedangkan gas LPG 3 kilogram hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani miskin. Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan," ucap Kiai Miftah. 

 

"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah. 

 

Hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:

 

1. Melanggar prinsip keadilan

 

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90: 

 

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

 

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

 

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement