Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia menyampaikan, pasir laut boleh diekspor jika kebutuhan domestik cukup.

Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut Kedepankan Keberlanjutan Ekologi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menuturkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara. Trenggono menuturkan selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang...