Jumat 02 Jun 2023 23:25 WIB

Soal PP 26/2023, KIARA: Bukti Gagalnya Poros Maritim! 

KIARA sebut PP Nomor 26/2023 menjadi bukti gagalnya poros maritim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Greenpeace Indonesia sebut ekspor pasir berpotensi menimbulkan banyak masalah. KIARA sebut PP Nomor 26/2023 menjadi bukti gagalnya poros maritim.
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Greenpeace Indonesia sebut ekspor pasir berpotensi menimbulkan banyak masalah. KIARA sebut PP Nomor 26/2023 menjadi bukti gagalnya poros maritim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) memprotes Presiden Joko Widodo yang kembali mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. KIARA menilai aturan itu menunjukkan watak asli pemerintah dalam mengeksploitasi dengan dalih melestarikan lingkungan laut. 

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan PP ini adalah wujud gagalnya konsep poros maritim yang digencarkan oleh Presiden Jokowi. "Inilah bukti kepalsuan dari poros maritim, karena PP ini hanya akan merampok sumber daya laut," kata Susan, Jumat (2/6/2023). 

Baca Juga

Susan menegaskan beban kerusakan lingkungan akan dialami oleh nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini bergantung dengan sumber daya kelautan dan perikanan. Susan menyayangkan Pemerintah hanya berorientasi untuk penambahan pemasukan negara. 

"Tapi di sisi lain tidak menghitung secara mendalam akan terjadi kerusakan sumber daya kelautan yang akan terjadi jika PP ini dijalankan," ujar Susan.