Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama memperlihatkan barang bukti foto penyerahan uang dan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya saat rilis kasus penyuludupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.

Polresta Banda Aceh Tangkap Warga Rohingya Tersangka Penyelundupan Orang ke Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang warga etnis Rohingya Muhammed Amin atau MA dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia. MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12/2023) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh. "Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar; yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok...

Pengungsi etnis Rohingya berbaris sebelum mendapatkan sarapan pagi di tempat pengungsian sementara yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di Ladong, Aceh Besar, Senin (9/1/2023).

In Picture: Pengungsi Etnis Rohingya Menempati Tempat Penampungan Sementara

REPUBLIKA.CO.ID,ACEH -- Pengungsi etnis Rohingya berbaris sebelum mendapatkan sarapan pagi di tempat pengungsian sementara yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di Ladong, Aceh Besar, Senin (9/1/2023). Ratusan pengungsi etnis Rohingya terdampar di pantai-pantai di Aceh sejak akhir tahun lalu hingga awal 2023 ini....