Komisi Fatwa MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Haram dan Tidak Sah. Foto:  Logo MUI

Komisi Fatwa MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Haram dan tidak Sah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah. Ini didasarkan pada Fatwa MUI nomor 4 tahun 2005, yang mengacu kontens kehidupan rumah tangga di Indonesia, dan sejumlah dalil, baik dari Alquran maupun hadits. MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan beda agama memutuskan bahwa, pertama, perkawinan beda agama adalah haram...

Logo MUI. Paylater, Nikah Siri Hingga Metaverse Jadi Pembahasan Ijtima Ulama MUI Jatim

Paylater, Nikah Siri Hingga Metaverse Jadi Pembahasan Ijtima Ulama MUI Jatim

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menghelat Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur yang pembukaannya dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (27/7/2022). Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin mengungkapkan, ada beberapa hal yang dibahas dalam ijtima ulama tersebut. Pertama, terkait masih ditemukannya kasus nikah siri bagi seorang perempuan yang tidak memiliki surat nikah...