Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

Pengamat: Pejabat Berstatus Tersangka Harus Mundur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dipandang perlu memiliki Undang-Undang yang mengatur keharusan bagi seorang pejabat negara untuk mundur atau non-aktif dari jabatannya begitu ditetapkan sebagai tersangka.Pengamat Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, di negara-negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan, ketika pejabat publik dilaporkan memiliki harta kekayaan yang tidak wajar, maka pihak berwenang akan meminta yang bersangkutan melakukan beban...