Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Secara Penuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh. Ini mengingat kondisi perekonomian saat ini jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi COVID-19 (THR dibayar secara penuh)," ujar Menaker dalam keterangan tertulis yang...

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengingatkan agar tunjangan hari raya (THR) tahun ini tidak dicicil.

Wakil Ketua MPR: THR Tahun Ini Jangan Dicicil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)  Zulkifli Hasan mengingatkan para pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.  Hal ini sangat penting agar para buruh bisa ikut merayakan hari ini Idul Fitri ini dengan senang dan bahagia."Pada waktu-waktu menjelang akhir puasa dan menyambut hari raya Idul Fitri ini, salah satu tuntutan para buruh adalah agar...

Sekretaris Daerah Ema Sumarna sedang memberikan paket sembako kepada masyarakat, Rabu (28/4).

Rabu , 28 Apr 2021, 17:35 WIB

THR ASN Kota Bandung Segera Cair

Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya mencatat terdapat 807 perusahaan yang wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Lebaran 1442 H. Sementara jumlah pekerja yang memiliki hak untuk menerima THR di daerah itu berjumlah sekitar 32 ribu orang. Tampak sejumlah pekerja membuat kerajinan mendong di rumah produksi CV Mendong Jaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu

Selasa , 27 Apr 2021, 16:57 WIB

807 Perusahaan di Kota Tasikmalaya Wajib Bayar THR

Puluhan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Latihan Kerja Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/7/2020). Aksi demo buruh itu menuntut pembayaran kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR), pemotongan upah sebesar 30 persen serta menolak pemutusan hubungan kerja sepihak.

Selasa , 27 Apr 2021, 04:02 WIB

Jatim Buka 55 Posko Pengaduan THR