Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pekerja Non Esensial Masih Ada yang Ingin Naik KRL

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan saat ini masih ada pekerja non esensial dan kritikal yang ingin menggunakan kereta rel listrik (KRL). l selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. “Menurut pantauan di sejumlah stasiun, masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL,” kata Anne, Rabu (14/7). Anne...

Petugas medis melakukan pengambilan sampel tes cepat antigen penumpang kereta api jarak jauh.

Mulai Hari Ini, PT KAI Daop 2 Berlakukan Rapid Test Antigen

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mulai hari ini, Selasa 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut...