Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Persidangan Pinangki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. Dalam tanggapannya, JPU meyakini seluruh dakwaan terhadap Pinangki sudah memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.JPU menilai, materi...