
Kamis , 03 Jan 2019, 17:50 WIB
Demokrat: Partai Pengusung tak Wajib Setor Dana Kampanye

Rabu , 02 Jan 2019, 23:47 WIB
PSI Terima Sumbangan Rp 1 Miliar dari Publik

Rabu , 02 Jan 2019, 16:00 WIB
PDIP Terima Sumbangan Tambahan Rp 11 Miliar Lebih

Rabu , 02 Jan 2019, 15:24 WIB
Alasan PKS tak Setor Dana Kampanye ke Prabowo-Sandi

Rabu , 02 Jan 2019, 14:45 WIB
BPN: Sumbangan Dana Kampanye dari Masyarakat Rp 150 Juta

Rabu , 17 Oct 2018, 03:30 WIB
TKN: Penyumbang Dana Kampanye Harus Bersih dari Kasus Hukum

Senin , 12 Mar 2018, 14:15 WIB
KPU: Sumbangan Kampanye Harus Tercatat dalam Rekening Khusus
Kamis , 11 May 2017, 15:51 WIB
ICW Sebut Kenaikan Sumbangan Kampanye Perbesar Potensi Korupsi

Kamis , 08 Dec 2016, 19:17 WIB
Sandiaga Sumbang 90 Persen Dana Kampanye Anies-Sandi

Senin , 31 Oct 2016, 08:37 WIB
PPATK Telusuri Sumbangan Dana untuk Calon Kepala Daerah

Rabu , 23 Mar 2016, 03:30 WIB
Ahok Sah Bisa Terima Dana Sumbangan, Asalkan...

Rabu , 23 Mar 2016, 01:02 WIB
Jika tak Lapor KPK Soal Dana Bantuan Kampanye, Ahok Bisa Dipenjara

KPU: Perusahaan Swasta Boleh Sumbang Dana Kampanye
REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Ketua Komisi Pelilihan Umum Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Naning Wijaya menyatakan, perusahaan swasta boleh menyumbang dana kampanye calon bupati dan calon wakil bupati pada pilkada Desember 2015."Batasan maksimal dana kampanye kandidat bupati dibatasi Rp11 miliar gabungan dana sumbangan perorangan dan perusahaan swasta," kata Naning Wijaya, Ahad (3/8). Di samping itu para kandidat harus melaporkan...