Ojek daring menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kemenhub menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring yang terbagi dalam Zona I meliputi wilayah Sumatera dan Jawa (selain Jabodetabek) dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, lalu Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km serta Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.

In Picture: Kemenhub Terbitkan Tarif Baru Ojek Daring Berdasarkan Zona

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ojek daring menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kemenhub menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring yang terbagi dalam Zona I meliputi wilayah Sumatera dan Jawa (selain Jabodetabek) dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, lalu Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan biaya jasa batas...

Pengendara ojek daring melayani penumpang.

Konsumen Semarang tak Persoalkan Tarif Baru Ojek Daring

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Para konsumen (pengguna jasa) ojek daring di Kota Semarang tak begitu mempersoalkan penyesuaian tarif atas berlakunya kebijakan perluasan tarif baru. Mereka menyebut ojek daring masih menjadi alternatif kebutuhan transportasi yang fleksibel.Setidaknya, ini diungkapkan oleh Agung R (37), warga lingkungan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Baginya kendati tarif ojek daring mengalami penyesuaian, uang yang harus dikeluarkan jatuhnya...