Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (tengah) bergegas meninjau lokasi dari aksi teror di kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1).

Pemerintah Siapkan Undang-Undang Baru Pencegahan Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkeinginan membuat Undang-Undang baru untuk melengkapi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, UU baru tersebut setidaknya akan berisi dua poin, yakni pencegahan tindak pidana terorisme dan deradikalisasi.  Dalam poin pencegahan akan diatur soal ketentuan pencabutan status kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan kelompok...