Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai menemui warga yang setuju penjualan tanah di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

Permintaan Maaf tak Cukup, Ganjar Harus Cabut IPL Tambang Andesit di Wadas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia mengatakan, warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah meminta agar Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan dicabut. IPL diminta dicabut karena warga monolak adanya penambangan di Desa Wadas. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun juga sudah menemui warga Wadas dan meminta maaf beberapa hari lalu....