Selasa 30 Jun 2020 01:41 WIB

Polda Bali Dalami Laporan Kasus Pembakaran Bendera PDIP

Laporan disampaikan oleh perwakilan DPD PDI Perjuangan Bali.

Red: Andi Nur Aminah
Ratusan kader PDI lakukan aksi menuntut peristiwa pembakaran bendera partai pada 24 Juni lalu saat demo menolak RUU HIP di depan gedung Parlemen, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Ratusan kader PDI lakukan aksi menuntut peristiwa pembakaran bendera partai pada 24 Juni lalu saat demo menolak RUU HIP di depan gedung Parlemen, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali akan mendalami terkait laporan kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/6). "Terkait laporannya masih kita dalami, sesuai dengan prosedur pengaduan masyarakat dari perwakilan DPD PDI Perjuangan Bali tadi pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Dony Rahmawan, usai dikonfirmasi di Denpasar, Senin (29/6).

Ia mengatakan, laporan yang disampaikan perwakilan DPD PDI Perjuangan Bali ini, selanjutnya akan dipelajari. "Laporannya baru tadi pagi, jadi belum bisa kami tanggapi, jadi mohon waktunya," kata dia.

Baca Juga

Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster, membenarkan perwakilan Bali juga ikut melaporkan kejadian pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi di Jakarta. "Iya betul, ada perintah dari saya sebagai pimpinan partai di Bali, karena ada pihak yang membakar bendera PDIP sebagai simbol partai dan melecehkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Koster.

Ia menegaskan pelaku atau dalang dari peristiwa tersebut harus ditindak tegas. Bali juga ikut melaporkan peristiwa tersebut karena harus mendukung supaya semangat dan kejadian itu tidak terjadi di Bali.

"Saya kira tidak boleh ada orang yang memiliki perilaku buruk seperti itu kalau ada begitu harus ditindak tegas pelaku dan dalangnya. Bali juga ikut melaporkan karena harus dukung supaya semangat agar di Bali juga tidak terjadi begituan. Ini juga tanggung jawab kami sebagai kader partai," katanya.

Perwakilan PDI Perjuangan Bali melalui Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bali, IGN Kesuma Kelakan, menyuarakan dukungan itu ke Polda Bali.

"Ada dua hal yang kami tekankan, karena ini sudah termasuk penghinaan tentang simbol-simbol partai, pasal 170 KUHP. Di situ masih ada perdebatan karena tidak hanya lambang negara tapi lambang golongan karena ini sudah ada yurisprudensi pengalamanan teman partai lain sudah melakukan itu dan ditindak. Sehingga kasus ini kami minta untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Dalam kasus pelaporan ini, dia menjelaskan, PDI Perjuangan Bali juga ikut menyesalkan kasus pembakaran bendera tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak menolak sikap kritis dari lapisan masyarakat karena memang bersumber dari RUU Haluan Ideologi Pancasila.

"Jangan sampai dalih demokrasi tetapi di satu sisi melakukan tindakan kekerasan dan fitnah. Bahwa PDI Perjuangan itu partai komunis, kemudian lakukan tindakan kekerasan atas dalih demokrasi," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement