Sabtu 16 Oct 2010 05:59 WIB

Lho Kok! SMS Haposan Tidak Dijadikan Bukti di Persidangan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus H Tambunan
Foto: Antara
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Saksi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengaku terdapat bukti berupa SMS dari Haposan kepada dirinya soal permintaan uang untuk menyelesaikan kasus penggelapan dan pencucian uang yang menimpanya. Anehnya, SMS tersebut tidak menjadi alat bukti di persidangan.

Salah satunya, ungkap Gayus, pesan singkat tertanggal 11 Januari 2009 dikirim ke handphone merk nokia tipe ekspress music warna hitam kepunyaannya. "Dalam SMS itu, barang yang dikirim ke Blok M kurang. Kursnya jangan 10 ribu (IDR per USD)," jelas Gayus saat menjadi saksi atas terdakwa Haposan Hutagalung, Jumat (15/10).

Menurut Gayus, SMS tersebut dikirim Haposan agar menambah kembali uang yang sudah diberikannya kepada Haposan untuk dibagi-bagikan kepada penyidik, Kepala Unit dan Kepala Bagian di Bareskrim Mabes Polri. Tadinya, ungkap Gayus, ia sudah memberi uang senilai USD 35 ribu di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui supir Haposan bernama Nasikin.

Cuma karena Haposan kembali meminta uang lagi, Gayus kemudian memberikan uang kepada Haposan senilai 50 ribu USD. Selain itu, Gayus juga mengaku terdapat bukti SMS pemberian uang tunai ke Haposan lainnya. Seperti di McDonald Kelapa Gading sebanyak USD 500 ribu, kedai kopi kelapa gading senilai Rp 10 Miliar dan di starbugs pasific place senilai Rp 5 Miliar. "SMS-nya ada," ucap Gayus.

Gayus juga mengatakan sempat disodori selembar rencana penuntutan (rentut) oleh Haposan. Menurutnya, dalam rentut tersebut disebutkan bahwa dirinya diancam hukuman percobaan penjara selama satu tahun. Oleh karena itu, tutur Gayus, Haposan kembali meminta uang senilai USD 50 ribu untuk jaksa. Ia pun mengatakan terdapat bukti SMS bahwa Haposan mengancam dirinya yang diawali dengan kata, "Gawat".

Ia pun mengatakan Haposan sempat menjelaskan bahwa rencana agar menambah pasal 372 KUHP tentang penggelapan merupakan ide dari jaksa peneliti Cirus Sinaga sebelum pengadilan. "Ada ide brilian dari Cirus. di SMS ada lengkap. Jaksa peneliti. itu nanti pasal pidum penggelapan," ungkapnya.

Gayus pun mengaku sudah menjelaskan hal tersebut kepada tim penanganan anti mafia hukum yang dipimpin oleh Irjen Pol Mathius Salempang. Menurutnya, handphonenya sudah disita oleh penyidik. Ia pun sempat berpikir SMS-nya akan dijadikan alat bukti baik dalam perkara dirinya sebagai terdakwa atau Haposan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefry Makapedua, mengatakan tidak melampirkan sms tersebut sebagai alat bukti karena pengakuan Gayus sendiri tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan bahwa dirinya menerima pesan singkat dari Haposan. "Tidak ada dalam BAP," kilahnya.

Meski demikian, Jefry mengatakan bahwa atas perintah pengadilan, handphone berisi SMS Gayus tersebut bisa disita menjadi alat bukti. Sebenarnya, sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi Gayus HP Tambunan, Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, Wahyu Indera dan Sri Sumartini. Hanya, jaksa kemudian cuma menghadirkan saksi cadangan Kompol M. Arafat Enanie dan Gayus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement