REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG – Pemilukada ulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) direncanakan akan dilakukan pada bulan Maret 2011. Waktu tersebut sesuai dengan keputusan MK yang memerintahkan KPUD Kota Tangsel untuk menyelenggarakan pemilukada ulang dalam waktu 90 hari sejak keputusan MK yang menganulir keputusan KPUD terhadap hasil pemilukada Kota Tangsel 2010, Jumat (10/12) lalu.
“Saya kira itu (Maret) waktu yang tepat sesuai dengan persiapan kami," ujar anggota KPUD Kota Tangsel, Agus Supadmo, saat dihubungi Republika, Senin (13/12).
Dalam amar putusannya, MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010. Berdasarkan putusan MK tersebut, otomatis calon wali kota Tangsel nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sebagai wali kota terpilih dianulir.
Sebelumnya KPU Kota Tangerang memutuskan selisih perolehan suara antara pasangan nomor urut 3, Arsid-Andreas Taulany, dengan pasangan nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sebesar 1.115 suara atau sama dengan 0,27 persen. Dalam pemilukada Kota Tengsel yang digelar Sabtu (13/11) lalu, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie memperoleh 188.893 46,4 persen suara, sedangkan Arsid-Andreas Taulany memperoleh 187.778 46,2 persen suara.