REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Agus Condro tidak mempersoalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dirinya terkait dugaan kasus pemberian cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, Miranda Goeltom. "Tidak masalah, ini risiko yang harus diambil," kata Agus di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Jakarta, Jumat.
Berdasarkan informasi, penyidik KPK memutuskan melakukan penahanan terhadap Agus di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya). Agus akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (28/1) selama 20 hari, guna penanganan kasus lebih lanjut.
Politisi asal PDI Perjuangan itu, menyatakan dirinya yakin penyidik KPK akan segera menangkap pemberi suap yang diduga terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Agus juga memaparkan dirinya akan mengikuti segala proses hukum agar segera selesai persoalannya.
Agus mengungkapkan dugaan suap pemberian cek perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI kepada publik sekitar tahun 2009. Tersangka kasus suap pemilihan pejabat Bank Indonesia itu, tiba di Rutan Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menumpang kendaraan warna perak bernomor polisi B-2040-BQ sekitar pukul 20.10 WIB.
Sebelumnya, penyidik KPK juga secara resmi menahan sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009 sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Berikut sejumlah tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, yakni Sofyan Usman, Pazkah Suzetta, Daniel Tanjung, Sutanto Pranoto, Poltak Sitorus, Matius Formes, M Iqbal, Martin Briaseran dan Hafid Zawawi.
Tersangka yang menghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu Panda Nababan, Asep Nuhimat, Baharudin Aritonang, Nurlip Suwarno dan Reza Kamarullah. Sedangkan mantan anggota wakil rakyat yang mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, adalah Angelina dan Ni Luh Mariani.
Lembaga antikorupsi itu, menemukan adanya indikasi praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom. Kasus ini menyeret 25 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka. Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.