REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Undang-undang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (parpol) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini pemohon adalah Ketua Dewan Tanfizd Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam. Kuasa hukum pemohon, Andi Najmi Fuadi, mengatakan pihaknya mengajukan uji materi empat pasal dalam UU tersebut, salah satunya adalah pasal 51 mengenai keharusan verifikasi ulang.
"Pasal 51 tidak memberi jaminan dan kepastian perlindungan hukum bagi parpol dan bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa (8/3).
Ia pun menilai pemerintah dan DPR tidak konsisten dalam membuat UU. Karena kewajiban verifikasi yang tercantum pada UU No 2 tahun 2008 tak ditemukan pada UU lainnya tentang parpol, seperti UU No 31 tahun 2002. "Ketentuan itu bertentangan dengan pasal 28D karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 51 merugikan PKNU sebagai badan hukum," ujar Andi.
Hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, mengatakan isi dari permohonan pemohon menyebutkan UU parpol bertentangan dengan konstitusi. Namun, menurutnya, pemohon tidak menjelaskan secara terperinci pasal yang bertentangan. "Yang diajukan pun terhadap UU dan UUD, padahal kewenangan MK hanya menguji terhadap UUD," tukasnya.
Sebelumnya, gabungan 29 parpol kecil yang membentuk Forum Persatuan Nasional (FPN) juga mengajukan gugatan uji materi UU Parpol kepada MK. Mereka menggugat pasal 51 ayat 1b UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 yang menyatakan jika syarat verifikasi tidak dapat dipenuhi parpol baru maupun lama, maka parpol yang bersangkutan tidak mendapatkan status badan hukum baru.