Selasa 08 Mar 2011 19:39 WIB

PKNU Gugat UU Parpol

Rep: Yogie Respati/ Red: Djibril Muhammad
PKNU
PKNU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Undang-undang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (parpol) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini pemohon adalah Ketua Dewan Tanfizd Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam. Kuasa hukum pemohon, Andi Najmi Fuadi, mengatakan pihaknya mengajukan uji materi empat pasal dalam UU tersebut, salah satunya adalah pasal 51 mengenai keharusan verifikasi ulang.

"Pasal 51 tidak memberi jaminan dan kepastian perlindungan hukum bagi parpol dan bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa (8/3).

Ia pun menilai pemerintah dan DPR tidak konsisten dalam membuat UU. Karena kewajiban verifikasi yang tercantum pada UU No 2 tahun 2008 tak ditemukan pada UU lainnya tentang parpol, seperti UU No 31 tahun 2002. "Ketentuan itu bertentangan dengan pasal 28D karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 51 merugikan PKNU sebagai badan hukum," ujar Andi.

Hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, mengatakan isi dari permohonan pemohon menyebutkan UU parpol bertentangan dengan konstitusi. Namun, menurutnya, pemohon tidak menjelaskan secara terperinci pasal yang bertentangan. "Yang diajukan pun terhadap UU dan UUD, padahal kewenangan MK hanya menguji terhadap UUD," tukasnya.

Sebelumnya, gabungan 29 parpol kecil yang membentuk Forum Persatuan Nasional (FPN) juga mengajukan gugatan uji materi UU Parpol kepada MK. Mereka menggugat pasal 51 ayat 1b UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 yang menyatakan jika syarat verifikasi tidak dapat dipenuhi parpol baru maupun lama, maka parpol yang bersangkutan tidak mendapatkan status badan hukum baru.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement