REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO - Sebuah pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman hingga lima tahun penjara terhadap lima anggota Ikhwanul Muslimin. Kantor berita MENA menyebutkan kelimanya terjerat kasus pencucian uang dan membiayai sebuah kelompok yang dilarang oleh undang-undang.
Pengadilan Keadaan Darurat Kemanan Negara Tertinggi menghukum empat dari kelima tahanan itu, termasuk seorang warga Arab Saudi, lima tahun penjara masing-masing. Sementara orang kelima menerima tiga tahun hukuman penjara.
"Pengadilan itu menghukum semua pria itu karena pencucian uang dan membiayai sebuah kelompok yang dilarang oleh undang-undang. Putusan pengadilan itu final dan (terhukum) tidak dapat naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi,'' tulis MENA.
Ikhwanul Muslimin Mesir adalah kelompok oposisi terbesar negara itu dengan basis akar rumput yang luas. Kelompok itu telah meninggalkan kekerasan beberapa dasawarsa lalu dan telah dilarang, tapi ditoleransi oleh pemerintah. Anggota-anggota kelompok itu dapat mencalonkan diri dalam pemilihan sebagai calon independen, tapi sejumlah anggota mereka secara periodik ditangkap dalam operasi keamanan.