Sabtu 08 May 2010 04:22 WIB

MRP Perlu Maknai Kembali Definisi Orang Asli Papua dalam Pemilukada

Rep: kim/ Red: Krisman Purwoko

JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Velix Wanggai, sarankan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memaknai kembali definisi orang asli Papua. Sebab keputusan mereka untuk menetapkan seluruh kepala daerah adalah orang asli Papua justru menyebabkan penundaan pemilukada di Papua.

"Hal yang terpenting sebetulnya, sebelum definisi dari MRP itu kita berlakukan pada pemilukada. Kami menganggap MRP harus memaknai kembali apa arti dan definisi orang asli Papua," ujar Velix seusai acara dialog Pemilukada di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat (07/05).

Seperti yang diketahui, akibat perselisihan tentang keharusan calon kepala daerah dari orang asli Papua, pemilukada di daerah itu harus ditunda. Bahkan beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sudah diberhentikan. Saat ini KPU pusat sedang berusaha melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung terkait permasalahan ini.

Velix menilai keputusan yang dikeluarkan oleh MRP itu wajar. Karena sebagai lembaga representasi kultural, MRP memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan rakyat Papua. Tetapi memang harus dipertanyakan kembali bagaimana MRP memaknai proses perlindungan hak-hak orang Papua itu.

Ini karena dari sisi Undang Undang (UU) Otonomi Khusus, syarat harus orang asli Papua hanya pada gubernur saja. "Sedangkan untuk bupati dan walikota kembali ke UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Lebih lanjut Velix menjelaskan bahwa di Papua juga perlu ada aspek kebangsaan Indonesia terkait syarat orang asli Papua itu dalam pemilukada. "Konteks Papua harus ada proses pembangunan nasionalisme," ujarnya.

Seharusnya memang tidak ada proses diskriminasi terhadap hak-hak warga negara Indonesia yang non-Papua. "Kalau yang selama ini sudah dilakukan disana, pasangan yang maju adalah pasangan yang Papua dan non-Papua."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement