Senin 07 Mar 2011 13:28 WIB

Mendagri Resmi Teken Penonaktifan Bupati Boven Digoel

Rep: Yogie Respati/ Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, secara resmi telah menandatangani surat penonaktifan Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, Senin (7/3). Bupati yang baru resmi dilantik di hari yang sama itu dinonaktifkan karena tersandung kasus korupsi.

"Sudah saya tandatangani surat penonaktifannya dan hari ini juga kita serahkan ke gubernur agar bisa langsung diserahkan ke bupati," kata Gamawan, disela-sela penandatanganan nota kesepahaman Kemendagri dan Kemendiknas tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kebangsaan di Sasana Bhakti Kemendagri, Senin (7/3).

Ia menjelaskan pelantikan Bupati Boven Digoel yang dilangsungkan hari ini dilakukan agar Yusak dapat segera diganti. "Karena dia sudah terdakwa maka kita nonaktifkan segera karena kalau tidak segera dilantik tidak sempet diganti," tukasnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Ujang Sudirman mengatakan setelah pelantikan tersebut gubernur harus mengusulkan penonaktifan Bupati Boven Digoel. Setelah itu, Wakil Bupati Boven Digoel terpilih yang akan menjalankan tugas pemerintahan.

Berdasarkan peraturan, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dinonaktifkan sementara, sampai keluar keputusan hukum tetap. Pada Senin (7/3), Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel terpilih, yaitu Yusak Yaluwo dan Yesaya Merasi dilantik oleh Gubernur Papua, Barnabas Suebu.

Sebelumnya Yusak telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Yusak juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama soal pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode 2002-2005.

Yusak diharuskan harus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement