Kamis 28 Apr 2011 18:15 WIB

Polda Aceh Periksa 7 Tersangka Terkait Kelompok Pepi Fernando

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polda Aceh tengah memeriksa tujuh orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka diduga terlibat dengan kelompok Pepi Fernando. Tujuh orang tersebut ditangkap di Desa Gurah Peukan, Aceh, pada Rabu (27/4) lalu.

"Tujuh orang ditangkap di Aceh atas dugaan kepemilikan bahan peledak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (28/4).

Boy memaparkan tujuh orang tersangka tersebut yaitu J (28 tahun), Mz (35 tahun), Mn (30 tahun), Md (24 tahun), Mf (33 tahun), Sh (21 tahun) dan Z. Di antara tujuh orang itu, hanya J yang bukan berasal dari Aceh, melainkan dari Bogor, Jawa Barat.

Tujuh orang tersangka tersebut ditangkap tim gabungan antara Densus 88 dan Polda Aceh. Namun karena dianggap bukan tokoh utama dan hanya diduga turut serta, tujuh tersangka tersebut hanya diperiksa di Polda Aceh, tidak seperti Pepi Fernando, Fadil dan Jokaw yang ditangkap di Aceh namun diperiksa di Mabes Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement