REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polda Aceh tengah memeriksa tujuh orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka diduga terlibat dengan kelompok Pepi Fernando. Tujuh orang tersebut ditangkap di Desa Gurah Peukan, Aceh, pada Rabu (27/4) lalu.
"Tujuh orang ditangkap di Aceh atas dugaan kepemilikan bahan peledak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (28/4).
Boy memaparkan tujuh orang tersangka tersebut yaitu J (28 tahun), Mz (35 tahun), Mn (30 tahun), Md (24 tahun), Mf (33 tahun), Sh (21 tahun) dan Z. Di antara tujuh orang itu, hanya J yang bukan berasal dari Aceh, melainkan dari Bogor, Jawa Barat.
Tujuh orang tersangka tersebut ditangkap tim gabungan antara Densus 88 dan Polda Aceh. Namun karena dianggap bukan tokoh utama dan hanya diduga turut serta, tujuh tersangka tersebut hanya diperiksa di Polda Aceh, tidak seperti Pepi Fernando, Fadil dan Jokaw yang ditangkap di Aceh namun diperiksa di Mabes Polri.