REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Komisi I, Mahfudz Siddiq, mempertanyakan keberadaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar. Menurutnya, harus ada penjelasan mengenai hak-hak TKI di luar negeri, termasuk jika terjadi persoalan hukum seperti sekarang.
“Ini kan harus dijelaskan, tapi kok sampai sekarang (Menakertrans) nggak kedengaran,” katanya saat ditemui di Komisi I, Rabu (22/6).
Ia menilai hingga saat ini seringkali terjadi lempar tanggung jawab antara Kemenakertrans dan BNP2TKI. BNP2TKI seringkali menyatakan pihaknya memang memiliki mekanisme perlindungan. Tetapi, kewenangannya diklaim terbatas dan sebagian besar ada di Kemenakertrans. Celakanya, pihak yang dituding pun melakukan hal yang sama.
Maka, melihat kondisi ini, moratorium adalah hal yang perlu dilakukan. Sebab, sudah bertahun-tahun sistem diantara dua lembaga itu tidak pernah dibenahi dan jelas. “Kalau UU-nya dianggap perlu direvisi, ya lakukan saja. Selama ada dualism kepentingan, tidak akan selesai dan TKI yang menjadi korbannya,” katanya.
Menurutnya, selama ini kebijakan sistem tenaga kerja buruh migran sangat lamban dan tidak tertangani dengan baik. Diduga ada kepentingan bisnis yang sangat kuat mengenai hal ini. “Harus dimoratorium sampai sistemnya dibenahi,” katanya.