REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tercatat sebagai menteri yang terkena perombakan (reshuffle) kabinet. Untuk penggantinya, ia berpesan supaya bisa mengikuti langkah-langkah yang sudah pernah ia lakukan saat menjadi menteri.
Menurut, Patrialis, ruang lingkup kementerian yang dipimpinnya sangat besar. Hal tersebut menjadi tantangan sekaligus hambatan tersendiri bagi seorang menteri yang memimpinnya.
Selain itu, Patrialis juga mengingatkan, selama membahas undang-undang bersama DPR, seorang menteri dituntut untuk selalu hadir. Kehadiran menteri, menentukan pembahasan suatu rancangan undang-undang.
"Tentu memerlukan kehadirian fisik dan pikiran yang baik untuk pembahasan RUU, karena kalau di DPR yang mereka hadapkan, hadirkan menterinya," kata Patrialis yang ditemui di kantornya, Senin (17/10).
Seperti diketahui, presiden mencopot jabatan Menkum HAM dari tangan Patrialis. Ia mengetahui hal tersebut setelah dihubungi oleh Mensesneg Sudi Silalahi, Ahad (16/10) malam. Beredar kabar, politisi Partai Demokrat Amir Syamsuddin akan menggantikan Patrialis sebagai Menkum HAM.