Senin 24 Oct 2011 18:18 WIB

Dadong Siap Ungkap Peran Sindu Malik dan Acoz di Persidangan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sindu Malik usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9) malam.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sindu Malik usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Dadong Irbarelawan, akan segera memasuki proses persidangan. Ia akan mengungkap keterlibatan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sindu Malik, dalam kasus tersebut. "Iya (kita akan buka-bukaan). Insya Allah," ujar Dadong usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/10).

 

Dadong mengaku, hingga saat ini dirinya masih tetap ingin Sindu Malik cs ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus hukum yang menderanya tersebut. "Iya dong, Sindu Malik dan Acoz saya berharap karena dia inisiatornya," katanya.

 

Untuk mencapai niatan itu, lanjut Dadong, ia dan  dua tersangka lain, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati telah memberikan keterangan dan bukti terkait keterlibatan Sindu Malik cs kepada penyidik.

 

Sementara menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, hingga kini Sindu Malik masih berstatus saksi terkait kasus tersebut. Bisa tidaknya Sindu dijadikan tersangka dalam kasus ini, imbuhnya, sangat tergantung hasil persidangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement