REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Dadong Irbarelawan, akan segera memasuki proses persidangan. Ia akan mengungkap keterlibatan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sindu Malik, dalam kasus tersebut. "Iya (kita akan buka-bukaan). Insya Allah," ujar Dadong usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/10).
Dadong mengaku, hingga saat ini dirinya masih tetap ingin Sindu Malik cs ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus hukum yang menderanya tersebut. "Iya dong, Sindu Malik dan Acoz saya berharap karena dia inisiatornya," katanya.
Untuk mencapai niatan itu, lanjut Dadong, ia dan dua tersangka lain, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati telah memberikan keterangan dan bukti terkait keterlibatan Sindu Malik cs kepada penyidik.
Sementara menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, hingga kini Sindu Malik masih berstatus saksi terkait kasus tersebut. Bisa tidaknya Sindu dijadikan tersangka dalam kasus ini, imbuhnya, sangat tergantung hasil persidangan.