REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka dalam kasus Dhana Widyatmika, yaitu Firman. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami adanya aliran dana dari PT Kornet Trans Utama (KTU) dan keterlibatan Firman dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan Dhana terhadap perusahaan asing tersebut.
"Yang pasti, tidak ada aliran dana langsung dari KTU kepada Firman, tidak ada aliran dana secara ilegal," kata kuasa hukum Firman, Sugeng Teguh Santoso yang ditemui di depan Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/4).
Sugeng menjelaskan tindak pidana diduga terjadi pada saat Firman menjabat sebagai atasan Dhana, yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran. Saat ini, Firman bekerja di KPP Gambir.
Pada saat menangani keberatan pajak PT KTU, Firman tidak pernah menerima uang secara ilegal dari perusahaan asing itu. Selain itu, pemeriksaan keberatan pajak dari PT KTU juga sudah sesuai prosedur. Bahkan, tambahnya, Firman pemberikan pengenaan denda yang besar bagi KTU.
Ia menjadi supervisor dari tim pemeriksa pajak yang diketui Dhana, telah sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan. Mengenai proses banding PT KTU yang menang di Pengadilan Pajak, menurutnya sudah tidak ada hubungannya dengan Firman. Sedangkan penyidik menganggap ada sebuah konspirasi besar antara Firman dan Dhana dalam pemeriksaan pajak PT KTU.
Firman diperiksa selama sembilan jam dan selesai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB. Usai diperiksa, Firman pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas I Cipinang. Setelah Firman keluar dari Gedung Bundar, tidak lama kemudian ada tersangka lain yaitu Salman Maghfiroh, Direktur PT Asri Pratama Mandiri (APM). Salman juga ditahan di Rutan Klas I Cipinang.