Rabu 30 Jan 2013 22:19 WIB

Presiden PKS Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melayangkan surat panggilan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq untuk diperiksa lantaran diduga sebagai tersangka dalam kasus suap daging impor.

 

"Jadi saat ini di KPK belum ada LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), tentu prosesnya akan segera dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Johan menambahkan penyidik KPK baru mendapatkan keterangan dari empat orang yang ditangkap tim KPK yaitu Juard Effendy (JE), Arya Abdi Effendy (AAE), Ahmad Fathanah (AF) dan Maharani (M). Dari keterangan empat orang ini, uang suap akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Uang suap ini diberikan JA dan AAE memberikan uang sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu kepada AF di kantor PT Indoguna Utama pada Selasa (29/1) siang. Diketahui AF merupakan sekretaris pribadi (sekpri) dari Luthfi Hasan Ishaaq.

AF diduga menjadi kurir untuk mengambil uang suap dari JE dan AAE. Usai menerima uang tersebut, AF singgah ke Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat bersama wanita muda berinisial M.

"Saya tidak tahu apa yang mereka lakukan di sana (Hotel Le Meridien). Setelah mereka keluar dari sana, pada pukul 20.30 WIB, dilakukan penangkapan," ujar Johan.

JE dan AAE menjadi tersangka dengan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan AF dan Luthfi Hasan Ishaaq diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement