REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan atau cekal ke luar negeri terhadap enam orang, yang terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Irjen Djoko Susilo. Di antara enam nama tersebut, terdapat nama Dipta Anindita yang disebut-sebut sebagai istri muda Djoko Susilo.
"Sejak beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi terkait proses penyidikan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terkait simulator SIM di Korlantas Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/2).
Johan memaparkan enam orang yang sudah diajukan pencegahan ke luar negeri, yaitu Dipta Anindita, Djoko Waskito, Erick Maliangkai (notaris), Mudjihardjo (pensiunan Polri), Wahyudi, dan Mulyadi. Enam orang tersebut sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 21 Januari 2013.
Sebelumnya, dikabarkan Dipta Anindita merupakan ibu rumah tangga dan penyandang gelar Putri Solo 2008. Dari penelusuran, Dipta ternyata diketahui sebagai istri muda dari tersangka Djoko Susilo. Pasalnya, istri sah Djoko Susilo, yaitu Suratmi. Namun, belum diketahui apa keterkaitan dan peran dari Dipta Anindita dalam kasus yang menjerat Djoko Susilo.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri nonaktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 198,6 miliar akibat kasus ini.