Kamis 14 Feb 2013 20:48 WIB

Polri Sebut Irjen Djoko Langgar Kode Etik Kepolisian

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Poligami yang dilakukan oleh Mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo menuai banyak tanggapan. Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan tanggapan ringan pada polah anggotanya tersebut.

Djoko yang masih tercatat sebagai bagian dari Polri ini dianggap tidak mengikuti kode etik kepolisian. Pernyataan tersebut tak lugas disampaikan namun tersirat dari ucapan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar di Mako Pol Air, Jakarta Utara Kamis (14/2).

"Setahu saya polisi hanya boleh punya satu (istri), termasuk PNS-nya juga satu," kata Boy.

Dia mengatakan, masih sepanjang pengetahuannya, dalam peraturan Korps Baju coklat diharamkan seorang petugas memliki lebih dari satu istri. Namun, ketika ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada anggota Polri non aktif tersebut, Boy enggan melebar.

"Ini kan penyelidikannya masih di tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita tunggu hasilnya, kami belum bisa (beri pernyataan lebih lanjut)," ujar Boy.

Djoko diketahui menikahi mantan finalis Puteri Solo, Dipta Anindita sejak tahun 2008. Karena kasus simulator SIM yang menjerat Djoko, istri keduanya ini juga harus ikut diperiksa KPK terkait masalah aliran dana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement