REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutan suara Pilgub Jawa Barat 2013. Pasangan nomor urut lima tersebut menemukan adanya upaya untuk mengurangi suara mereka.
Juru Bicara pasangan Rieke-Teten, Abdy Yuhana mengatakan suara Paten di Kabupaten Bandung, di beberapa TPS di Cihaur Geulis terdapat 15 suara yang dianggap tidak sah. Pihaknya pun menemukan adanya fasilitas negara yang dipergunakan oleh pasangan calon petahana.
Terkait dengan dukungan, mayoritas kaum buruh berada di pihak Rieke. Sehingga banyaknya perusahaan yang tidak meliburkan karyawan saat hari pencoblosan disinyalir sebagai bentuk kesengajaan.
Dengan temuan tersebut, pihaknya perlu mengumpulkan bukti agar dapat disengketakan begitu juga dengan gugatan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penghitungan suara.
"KPU memberikan waktu tiga hari setelah waktu ditetapkannya gubernur terpilih untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Sekretariat DPD PDIP Jawa Barat, Bandung, Senin (25/2).
Abdy mengaku kader PDIP akan taat dan patuh dengan aturan yang berlaku. Sehingga upaya hukum yang dilakukan karena Indonesia adalah negara hukum.
Begitu juga dengan pelanggaran Pilgub Jawa Barat 2013 yang telah dilaporkan pada pihak yang berwenang. "Kami telah melaporkan dugaan politik uang kepada panwaslu," kata Abdy.